Ahli Hukum Tata Negara Universitas Narotama Nilai Penyesuaian Alamat Domisili Penghuni Kos Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan
05 Agustus 2026, 08:38:01 Dilihat: 43x
Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan warga ber-KTP Surabaya yang tinggal di rumah kos atau rumah sewa untuk menyesuaikan alamat domisili sesuai tempat tinggal yang sebenarnya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan administrasi kependudukan agar data masyarakat semakin akurat dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pemilik rumah kos tidak diperkenankan melarang penyewa menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), selama masih memiliki hubungan sewa yang sah.
Sementara itu, warga yang berasal dari luar Surabaya dan masih ber-KTP daerah asal tetap tercatat sebagai penduduk nonpermanen sehingga tidak diwajibkan mengubah alamat kependudukannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk menyelaraskan data administrasi dengan kondisi tempat tinggal warga saat ini. Menurutnya, kesesuaian alamat domisili akan memudahkan proses pendataan, penyampaian layanan publik, hingga pelaksanaan berbagai program pemerintah yang berbasis data kependudukan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dr. Rudianto Sesung, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, menilai bahwa penyesuaian alamat domisili merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip tertib administrasi kependudukan. Menurutnya, penggunaan alamat tempat tinggal yang sesuai dengan kondisi sebenarnya memberikan kepastian administrasi sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai pelayanan publik.
Dr. Rudianto Sesung juga menjelaskan bahwa selama masih terdapat hubungan hukum antara pemilik rumah kos dan penyewa, penggunaan alamat rumah kos sebagai domisili tidak menjadi persoalan. Namun, apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah berpindah tempat tinggal, perubahan alamat perlu segera dilakukan agar data kependudukan tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan mampu mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang semakin tertib, akurat, dan selaras dengan kondisi riil masyarakat. Dari perspektif hukum tata negara, langkah tersebut juga menunjukkan pentingnya kepastian data kependudukan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif.
Sumber : Jawa Pos edisi 30 Juli 2026, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama